Operasi Wira Waspada: 4 WNA Diamankan, Penegakan Hukum Diperketat

 


Singaraja - Jumat, 18 Juli 2025 / Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.


 Operasi yang digelar selama beberapa hari ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan. 


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.


 Dari jumlah tersebut, satu orang WNA asal Perancis berinisial TYA (Lk,43) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


Yang bersangkutan terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop. 


Sementara tiga orang lainnya yang berasal dari China yang masing-masing berinisial ZZ (Lk,43), SB (Lk,24), dan LZ (Lk, 23) masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. 


Menurut Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal, namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional”, ujarnya. 


Selain bertujuan menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa 

kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin 

tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif. Namun untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

 

Ditegaskan bahwa kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. 


Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutup Plt. Kepala Kantor. 

 

Operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.  (*)

Posting Komentar

0 Komentar