*Jayapura, 24 September 2025 –* Komisi Informasi Provinsi Papua mendorong Humas Polda Papua memperkuat keterbukaan informasi publik guna membangun kepercayaan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Andriani Waly dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda Papua Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan forum diskusi group (FGD) di Hotel Suni Kota Raja, Jayapura, Rabu (24/9).
Andriani menekankan, keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga fondasi hubungan antara negara dan masyarakat. Ia menyebut Komisi Informasi memiliki peran strategis melalui rekomendasi kebijakan, pendampingan teknis, serta peningkatan kapasitas kehumasan di lembaga publik.
Menurutnya, kerja sama lintas pemangku kepentingan, termasuk media massa, diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat sekaligus menangkal disinformasi. Salah satu instrumen penting, lanjutnya, adalah penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi publik berjalan profesional dan inklusif.
Dalam paparannya, Andriani juga memaparkan klasifikasi informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang terdiri atas informasi serta-merta, berkala, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Prinsip utamanya, seluruh informasi pada dasarnya bersifat terbuka kecuali yang dibatasi melalui uji konsekuensi demi kepentingan tertentu.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa haknya atas informasi publik terhambat.
0 Komentar