Jayapura – Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Papua melaksanakan pemeriksaan kriminalistik pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Ruang Staf Management Gedung Management RSUD Ramela Muara Tami, Distrik Muara Tami, pada Jumat (21/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab awal terjadinya kebakaran serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, dengan dugaan awal berasal dari korsleting listrik pada colokan Exhouse. Sejumlah saksi, yaitu Iswandi, Esbon Sefnat Sineri, dan Adityas Nova Ardianto, sempat melihat asap hitam tebal dan berupaya memadamkan api menggunakan APAR sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh Damkar dan Polsek Muara Tami sekitar pukul 17.00 WIT.
Tim pemeriksa dari Bidlabfor Polda Papua yang diterjunkan terdiri dari IPTU Ade Jodi Harmawan, S.T., IPDA Ade Dirgah Rahakbauw, S.Si., dan IPDA Nitus Lapu’, S.Si.
Adapun objek yang terbakar meliputi arsip pegawai, meja kerja, AC, lemari, dan kaca jendela dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000 hingga Rp30.000.000. Pada kegiatan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa abu sisa kebakaran, swab lelehan, MCB 10A, dan stop kontak beserta instalasi.
Kegiatan olah TKP dilaksanakan sesuai prosedur teknis Forensik Kebakaran IK 7.3.3.8-01/FBF, mulai dari pengamatan umum hingga pengumpulan barang bukti dan pembuatan laporan. Setelah pemeriksaan lapangan selesai, TKP diserahkan kembali kepada penyidik Polsek Muara Tami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, titik awal kebakaran (LAPK) teridentifikasi pada stop kontak dekat AC ruang staf management. Namun, penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti menggunakan metode GCMS.
Bidlabfor Polda Papua akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam di laboratorium, penentuan pola penjalaran api, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, dan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik.

0 Komentar