DPR Papua Tengah Rampungkan Perdasi Konflik Sosial


Nabire – Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang penanganan konflik sosial yang digelar oleh DPR Papua Tengah telah rampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mahavira Nabire, Jalan Ampera No. 88, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, dan melibatkan Kabag Ops Polda Papua Tengah beserta jajaran, KPPOD sebagai konsultan, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, pemuda, lintas OKP, serta masyarakat umum.


Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene, menegaskan bahwa keberadaan Perdasi ini sangat penting untuk segera diterapkan di wilayah Papua Tengah. Ia menyebutkan bahwa konflik sosial, khususnya perang suku akibat perselingkuhan dan pemicu lainnya, masih kerap terjadi hingga saat ini.


Menurut Anis, dampak lanjutan dari perang suku sering kali berujung pada tuntutan pembayaran kepala yang dibebankan kepada pemerintah melalui APBD. Ia menekankan bahwa kebiasaan tersebut tidak boleh lagi terjadi.


“Setelah ada Perda ini, APBD tidak boleh lagi digunakan untuk bayar kepala,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).


Anis menambahkan, setiap pihak yang menyebabkan konflik atau melakukan pembunuhan harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta agar penyelesaian konflik tidak lagi menyeret banyak pihak hingga memicu perang suku, yang pada akhirnya menekan pemerintah daerah untuk mengucurkan anggaran.


“Kebiasaan seperti itu harus dihentikan di tanah Papua Tengah. Semua sudah diatur dalam Perdasi ini,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar