Pasuruan - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang putusan perkara pemalsuan data jaminan fidusia pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ajie Surya Prawira menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, berulang, serta memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima seluruh putusan tersebut. Sikap tersebut diambil karena terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas seluruh perbuatannya, sehingga tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini bermula dari audit internal yang dilakukan PT Otto Summit Finance pada 16 Februari 2024. Dari hasil audit tersebut, perusahaan menemukan adanya dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam sejumlah pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani oleh terdakwa selama masih berstatus sebagai karyawan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak PT Otto Summit Finance segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gadingrejo.
Aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Dalam persidangan terungkap bahwa modus operandi terdakwa dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024. Terdakwa memanipulasi data pengajuan kredit dengan mencantumkan identitas debitur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sedikitnya delapan debitur dengan data yang tidak sesuai fakta dilapangan.
Modus tersebut dilakukan agar pengajuan kredit sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa mendapatkan persetujuan dari pimpinan atau brand manager (BM).
Setelah pengajuan kredit dinyatakan lolos, unit sepeda motor yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, PT Otto Summit Finance mengalami kerugian finansial sebesar Rp172.250.912. Dari setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp500.000 per unit, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Di sisi lain, Brand Manager (BM) PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau seluruh karyawan, debitur, dan masyarakat agar tidak bermain-main dengan perkara fidusia.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan atau meminjamkan identitas KTP kepada pihak manapun, termasuk karyawan perusahaan pembiayaan, dengan dalih meminjam nama untuk pengajuan kredit, karena dapat menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.
(Redaksi)

0 Komentar