BADUNG (13/12) – Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menyampaikan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).
Terkait dugaan tindak pidana pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel milik TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE.
Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” tegas Winarko.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan nama mereka dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Komitmen Menjaga Bali
Penindakan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap wisatawan menghormati hukum, adat, serta kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (*)
0 Komentar