KAB.SEMARANG - Mengaku sebagai duda dan nekat menyetubuhi anak dibawah umur dalam kurun waktu sejak Januari hingga akhir Nopember 2025, Iwan Prahangga (33) warga Dusun Baran Kauman RT 02 RW 04, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang akhirnya diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang sejak 19 Nopember 2025. Kini, tersangka yang juga mengaku sebagai instruktur fitnes meringkuk di sel tahanan Mapolres Semarang. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia T Lelana dalam keterangannya kepada awak media yang digelar di Gedung Condrowulan, Mapolres Semarang di Ungaran pada Selasa (23/12/2023).
“Modus tersangka Iwan Prahangga berhasil menyetubuhi korban SWM (18) warga Kab Semarang dengan berbagai cara bujuk rayu yang bisa memikat korban. Kasus pencabulan ini berawal sejak tersangka bertemu dan kenal korban di salah satu tempat fitness gym di daerah Kecamatan Bawen pada Desember 2024 lalu. Dari perkenalan awal ini akhirnya antara tersangka dengan korban menjalin hubungan pacaran,” ujarnya.
Dua minggu setelah mereka kenal, keduanya sepakat melakukan check-in di Hotel Frieda, Candi, Kecamatan Bandungan pada Rabu (08/01/2025). Selanjutnya, persetubuhan terus dilakukan hingga bulan Nopember 2025. Korban menutupi tersangka karena dibawah ancaman dari tersangka,” jelas AKP Bodia T Lelana.
Untuk mempermudah pertemuan korban dan tersangka, mereka janjian ketemu di tempat parkir RS Ken Saras, Bergas pada Sabtu (15/11/2025) pagi. Motor korban dititipkan di tempat parkir rumah sakit itu dan tersangka datang menjemput korban lalu meluncur ke Bandungan dan memilih check-in di Hotel Frieda Sekitar pukul 10.00 wib.
“Sesampainya di Hotel Frieda Bandungan, pengakuan tersangka Iwan Prahangga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali yakni sekira pukul 11.00 wib dan 14.30 wib. Bahkan, tersangka juga menyebutkan jika persetubuhan pertama dilakukannya selama 45 menit dan yang kedua selama 30 menit. Usai sama-sama puas, tersangka dan korban chek-out dari Hotel Frieda dan langsung balik ke parkiran RS Ken Saras untuk mengambil motor korban. Korban lalu pulang sendiri ke rumahnya, begitu juga tersangka,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan AKP Bodia, bahwa korban ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka. Namun, tersangka menolaknya. Bahkan, tersangka justru meminta uang sebesar Rp 200 juta ke korban. Jika korban tidak mau memberikan maka video saat keduanya bersetubuh akan disebarluaskan. Korban pun akhirnya menuruti permintaan tersangka dan tidak jadi putus hubungan.
Selanjutnya, pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 09.00 wib, korban pergi dari rumahnya bersama tersangka. Dan hal ini diketahui oleh paman korban. Kemudian, paman korban mengikuti korban dan tersangka. Ternyata keduanya kembali menuju Hotel Frieda Bandungan. Paman korban yang mengetahui keberadaan keduanya, akhirnya menghubungi ayah kandung korban. Dan saat korban dan tersangka masih di dalam kamar hotel, berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Semarang dan ayah kandung korban langsung membuat laporan secara resmi.
“Akibat perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur, tersangka yang awalnya mengaku sudah duda, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12/2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman Pidana penjara minimum 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Bodia T Lelana. (HERU SANT).

