Jayapura – Ketua DPR Kabupaten Mamberamo Tengah, Piter Togodly, S.IP., mengapresiasi keputusan strategis DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dinilainya sebagai tonggak penting dalam perjalanan reformasi nasional, khususnya dalam memperkuat independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
Piter Togodly menyebut, penegasan status Polri tersebut merupakan pembaruan fundamental yang sejalan dengan amanat reformasi, yakni menjadikan kepolisian sebagai alat negara yang bekerja profesional dan bebas dari intervensi kepentingan sektoral kementerian.
Menurutnya, keputusan ini memberi kepastian hukum sekaligus mempertegas posisi Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Apresiasi itu disampaikan Piter menyusul hasil Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), di mana Komisi III DPR RI secara bulat mendukung kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden sesuai dengan semangat peraturan perundang-undangan.
“Salah satu kemajuan besar dalam reformasi nasional adalah keputusan bahwa Polri langsung berada di bawah Presiden. Ini merupakan pembaruan yang sangat signifikan bagi institusi kepolisian,” ujar Piter Togodly saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (27/1/2026).
Piter yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai NasDem Mamberamo Tengah menilai, status tersebut membawa harapan baru bagi peningkatan kualitas keamanan dan pelayanan hukum di daerah, khususnya di wilayah Papua yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Menurutnya, rantai komando yang lebih singkat akan mempercepat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat di daerah-daerah terpencil.
Ia menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah historis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Dengan pengawasan langsung dari kepala negara, Polri diharapkan mampu bekerja lebih fokus pada kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Piter berharap Polri semakin konsisten mengimplementasikan konsep Presisi dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa profesionalisme personel di lapangan harus tercermin melalui sikap prediktif, responsif, dan transparan sebagaimana komitmen yang telah dicanangkan.
“Dengan keputusan ini, saya berharap Polri terus maju dan melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan komitmen penegakan hukum,” tambahnya.
Selain aspek kelembagaan, Piter juga menyoroti pentingnya kedekatan personel kepolisian dengan masyarakat hingga ke tingkat distrik dan kampung. Menurutnya, kehadiran polisi yang humanis dan profesional akan menumbuhkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah pegunungan Papua.
Ia menilai, penegasan status Polri di bawah Presiden harus dijadikan momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan. Keputusan DPR RI pada awal tahun 2026 ini dipandang sebagai landasan hukum yang kuat untuk memperkokoh jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan pengawasan langsung dari Presiden, Piter optimistis transparansi dan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin meningkat serta mampu menjawab harapan publik terhadap institusi Polri.

