LUMAJANG - Workshoop jurnalis di gedung Soejono 11 September 2018 kemarin yang diselenggarakan oleh Komunitas Pers Independen (KOMPI) dengan menghadirkan 3 Nara sumber dari pusat Jakarta diantaranya Dewan Pers Imam Wahyudi dikuti peserta kurang lebih1468 orang terdiri dari para guru SMP,SD,TK dan PAUD di Gedung Soejono kabupaten Lumajang.
Setelah berlangsungnya acara ceremonial, isi dari workshop itu sangat membantu ketidak pahaman tentang pers, Bagi para peserta ketika pemateri dari dewan pers, Dengan banyaknya persoalan di kalangan masyarakat dan juga lembag-lembaga terkait tentang Pers yang membuat perasaan tidak nyaman seperti pertanyaan Bu Alfiyah salah satu guru dari SMP Negeri 1 Sukodono yang menggambarkan bahwa ada seorang datang ke kantornya dengan mengaku dari wartawan dengan tujuan memaksa mau ketemu kepala sekolah, padahal sudah kita sampaikan kalau kepala sekolahnya tidak ada di tempat tapi wartawan tersebut masih tidak percaya kalau kita sampaikan seperti itu dan dia lontarkan dengan nada atau wajah yang seram mengancam, selain itu ada lagi ditempat lain yang sama tiba tiba wartawan datang ke kantor dengan penampilan pakaian yang nyentrik dan wajah menyeramkan.
Imam Wahyudi menyampaikan dengan jelas pada masyarakat apabila berurusan dengan wartawan maka gunakan bahasa luwes,sopan sambil menanyakan identitasnya kalau dia benar-benar dari Pers (wartawan) agar ada kejelasan maksud dan tujuan mereka,
Sekali lagi saya berpesan jangan takut dengan wartawan asalkan untuk menyampaikan dengan bahasa yang luwes dan sopan, Apabila wartawan menjawab dengan intonasinya perkataan keras yang agaknya memaksa dan kurang sopan atau menyangkut hukum, maka dipersilahkan untuk di laporkan melalui jalur pidana sehingga masuk dalam proses dari pihak kepolisian meminta keterangan dewan pers sebagai saksi ahli.
Kemudian ada lagi permasalahan pemberitaan yang membuat fitnah dan tidak jelas dengan sumber informasi bahkan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, maka pemberitaan tersebut bisa di laporkan pada pihak yang berwajib (Polisi) Karena dari pemberitaan tersebut termasuk pencemaran nama baik rananya pidana.
Perlu diketahui persoalan pelanggaran pidana yang menggunakan baju/identitas pers itu sudah di atur dalam MoU antara Polri dan Dewan Pers sehingga Pers (wartawan) harus taat kepada Undang undang kebebasan pers No 40 tahun 1999,
kebebasan pers (Wartawa) tersebut tidak boleh semena mena atau semaunya sendiri karena di dalam UU pers sudah di jelaskan dan di atur tentang menyajikan pemberitaan untuk kepentingan publik dengan etikat bahasa yang baik sesuai standar teknis penulisan dan standar kode etik pers,yang perlu juga dipahami berdasarkan undang undang No 40 tahun 1999 dan juga perlu di ketauhi tentang aturan bahwa pers atau wartawan bertugas untuk menjalankan liputan investigasi konfirmasi kemudian dihalang halangi maka orang yang menghalangi tersebut akan kena sangsi denda 500 juta." Pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lumajang Siswinarko memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan workshop jurnalis yang di selenggarakan oleh Komunitas Pers Independen (KOMPI) saat wawancara dengan pihaknya menjelaskan bahwa penyelenggaraan yang diatur hanya10 orang dari anggota KOMPI antara lain Moch.Misdi SH.MH dari koran Merdeka News,Syamsudin Pedoman Indonesia Online,Priyo Suwoko dari Koran DOR,Fuat Suara Indonesia Online, A.Bekti Wiyono Koran Radar Nasional,Atik Suara Media Indonesia,Hendrik NewsWeek, Suatman Radar Timur,Heri Sumardiono Harian Nasional dan Eko koran Jawa Pes, pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Saya berikan ucapan selamat kepada Komunitas Pers Independen (KOMPI) untuk pelaksanaan workshoop jurnalis pada beberapa hari yang lalu tanggal 11/9/2018 berjalan dengan lancar dan sukses." singkatnya. (Bkt/red)
0 Komentar