Objek Tanah Milik Mendiang P.Muncari Djiseran Di Patok Oleh Oknum Staf Desa Pakis



Jember www,radarnasional net.Kronologis.Pada tanggal 11/11/2018.bulan lalu sekitar jam 9 lewat 59 menit.telah terjadi pemasangan patok.di tanah milik mendiang p.muncari djiseran rt 002 rw 005 dusun pakis utara desa pakis kecamatan panti jember,yang di lakukan oleh 3 staf desa pakis,ujar ahli waris


Yakni sujarwo.sugianto.sutrisno.ketiganya staf desa pakis.yang mendapat tugas dari (YT)untuk memasang patok di objek tanah yang statusnya masih milik mendiang p.muncari djiseran,selain itu sujarwo ketika di temui di kantor desa oleh (team) saat itu mengatakan bahwa saya selaku pelayanan masyarakat harus melaksanakan tugas tersebut.kata sujarwo ketika itu


Beberapa minggu kemudian (team) menemui jumardik biantoro.selaku kepala desa pakis,di ruang kantornya untuk mengklarifikasi terkait masala tanah milik mendiang p.muncari djiseran,yang di pasang patok oleh 3 staf desa pakis tersebut.


Menurut ungkapan jumardik biantoro kepala desa pakis ketika itu mengatakan bahwa pemasangan patok yang di lakukan 3 staf saya itu sudah benar kana yang menyuruh masang patok itu sudah memilik surat akte jual beli bahkan sppt asal muncari djiseran telah beruba atas nama pemilik akte jual beli ungkap jumardik biantoro.


Lanjut di hari berikutnya bahwa dengan adanya terkait masala pemasangan patok di objek tanah milik mendiang p.muncari djiseran (team) saat itu mengadukan ke pihak berwajib namun pengaduan tersebut,di arahkan ke desa dulu oleh pihak yang berwajib,karena harus ada surat pengantar dari desa.ungkap anggota polisi yang jaga saat itu


Di hari yang sama (team) juga mendatangi camat panti untuk meminta petunjuk arahan terkait masala tanah milik mendiang p.muncari djiseran yang di patok oleh 3 staf desa pakis.menurut camat bahwa persoalan itu harus diselesaikan dulu di desa.jelas camat..


Sementara terkait persoalan pematokan di objek tanah milik mendiang p.muncari djiseran, pihak ahli waris menuntut ke,adilan.lantaran pihak staf desa pakis telah sengaja bertindak sewenang wenang serta melanggar aturan yang berlaku.  (team)

Posting Komentar

0 Komentar