Pelantikan Pjs Desa Sumberwuluh Menuai Konflik


Lumajang,  radarnasional.net

Gejolak desa Sumberwuluh Candipuro Lumajang Jatim menuai konflik warga pasalnya surat keputusan dari pengadilan Tipikor terkait kepala desa yang tersandung atau terjerat hukum pidana korupsi tidak disampaikan kepada warga, kemudian surat pemberhentian kepala desa juga tidak di sosialisasikan kepada warga dan tiba tiba ada pengukuhan PJS tanpa di musyawarahkan kepada masyarakat desa Sumberwuluh. (7- 12- 2018 )
Begitu yang di sampaikan oleh salah satu perwakilan  tokoh masyarakat Ustaz Kholili.

" Saya sempat kaget mas.kok tiba tiba ada pelantikan. Sedangkan bagaimana proses peradilannya dan bagaimana surat pemberhentiannya ini tidak ada sosialisasi sama sekali." singkatnya

Patria dari Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa memberi penjelasan bahwa berdasarkan UU RI No 6 tahun 2014 tentang - D E S A - pasal 40  yaitu pemberhentian kepala adalah 1. Karena meninggal dunia. 2. Mengudurkan atas permintaan sendiri.3. Diberhentikan karena kasus korupsi. Kemudian putusan kasus korupsi  meskipun 1 bulan atau 1 tahun itu harus berhenti tidak sama dengan pidana umum." jelasnya

" Terkait dengan Pjs yang sudah di Lantik, tugasnya pelayanan dan yang terpenting adalah menata untuk melaksanakan PAW selama lamanya 6 bulan, nah kalau PAW nanti, pemilihnya terdiri dari masyarakat Sumberwuluh Rt, Rw dan perangkat desa dll. Dan pelaksanaan tergantung masyarakat." tambahnya
Setelah di jelaskan secara Undang undang, akhirnya masyarakat menyadari dan memaklumi sehingga sekarang konsentrasinya kepada PAW.

Kepala Desa Plt Arif juga menghendaki masyarakat yang bertanya silahkan tertib  dan kondusip," jangan saur manuk, yang tertib kalau bertanya atau menyampaikan aspirasi dan jangan terprovokasi dari pihak lain, saudara datang dengan hati sendiri dan tidak ada yang mengundang sesuai hati nurani." singkatnya. (Bkt/red)

Posting Komentar

0 Komentar