Grobogan- Radar Nasional- Mendirikan suatu usaha yang belum mendapatkan ijin legal dari institusi pemerintah secara resmi akan berdampak sangat merugikan dari kedua belah pihak.Baik pengusahanya maupun warga desa itu sendiri.Terbukti Bos Ayam yang bernama: Agus Ghozali yang beralamat di Gubug RT.05 RW.05 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang telah membuka usahanya pembesaran ayam potong di Kampung Lobang Desa Kedung Wungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan
Awalnya pada Bulan Juli 2018 pengusaha ternak ayam yang bernama Agus Ghozali yang beralamatkan Gubug RT.05 RW.05 Kabupaten Grobogan minta Ijin Lingkungan Usaha Ternak Ayam kepada Sukarno selaku Kepala Desa Kedung Wungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang didukung warganya setuju sejumlah 10 orang menanda tangani persetujuan tersebut karena tempat tinggalnya jauh dari kandang Ayam jadi tidak berpengaruh bagi mereka.Namun warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut sangat tidak setuju karena beberapa faktor.
Karena banyak warga yang tidak setuju atau menolak dari pada yang setuju dengan dibangunnya peternakan ayam,maka pemilik peternakan ayam yang bernama Agus Ghozali yang beralamat di Gubug RT.05 RW.05 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan dalam surat pernyataan bermeterai di Kantor Balai Desa Kedung Wungu yang disaksikan Sukarno selaku Kepala Desa serta saksi yang lainnya menyatakan tidak akan Mendirikan Usaha Ternak Ayamnya di Kampung Lobang Lor Desa Kedung Wungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Ketika Media Bhayangkara investigasi di lapangan pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018,peternakan tersebut sudah beroperasi 3 bulan lebih pengakuan dari beberapa warga yang ditemui awak media yang tidak mau menyebutkan jatidirinya.Dan pada saat media menemui orang kepercayaan Bos Ayam tersebut pengakuan kepada awak media sudah ada pendekatan sama Pak Lurah dan ke 10 orang yang menyatakan setuju karena ada atensinya.
Namun pemilik peternakan enggan bersosialisasi dengan tokoh masyarakat serta perangkat desa lainnya sebagai wujud kekeluargaan demi memperlancar usahanya.Maka terjadilah ketimpangan rasa terbukaan antara pemilik peternakan dan warga dalam mengkondisikan masalah tersebut.Aku nya orang kepercayaan pemilik perternakan yang tidak mau disebut namanya.
Hal inilah yang bikin geram masyarakat terhadap pemilik peternakan ayam yang kebal hukum atas aduan dari masyarakat berulang kali yang tidak pernah terselesaikan.Adakah aktor intelektual dibalik pemilik peternakan ayam yang mem Back Up sehingga aduan warga selalu kandas.Akhirnya Kepala Desa yang didukung warganya melaporkan kembali ke Kantor Kabupaten Grobogan yang akhir ditanggapi oleh Setda Grobogan Dr.Ir.Moh.Sumarsono.M.Si dengan nomor agenda:005/6174/2018 Purwodadi tertanggal,5 Nopember 2018 dengan agenda Rapat Koordinasi Forum Fasilitas Penegakan Perda tentang aduan masyarakat yang dihadiri oleh 38 orang Pejabat di Wilayah Grobogan,namun sampai hari ini peternakan tersebut masih berjalan tanpa ada tindakan atau penutupan dari pihak yang berkompeten.
Namun pabrik tersebut dilaporkan kembali oleh Kepala Desa Sukarno beserta warganya ke Kantor Satpol PP Kabupaten Grobogan kembali Hari Jum'at,Tanggal 14 Desember 2018. Namun sesampai di Kantor Sat Pol PP belum mendapatkan kepastian yang jelas karena harus menunggu dari pejabat yang berkompeten tentang perijinan.Alhasil tangan hampa kembali yang harus diterima dari Warga Kedung Wungu tutur salah satu warga yang ikut mendampingi kepada awak media (14/12/2018).
Harapan dari masyarakat agar peternakan ayam tersebut segera ditutup demi kesehatan dan keselamatan atas dampak pencemaran Lingkungan yang ditimbulkan nya.
Reporter: Radar Nasional/ Adhi.S
0 Komentar