CPNS tidak boleh Ajukan Pindah sebelum 6 (Enam) Tahun Pengabdian



Lumajang, Jatim, radarnasional.net.
Pj. Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., mengingatkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar tidak meminta mutasi pindah tugas.  Demikian, isi sambutan Pj. Sekda saat bertindak sebagai inspektur Upacara bendera di halaman Kantor Bupati Rabu,17 Juli 2019, pagi.

Menurut ketentuan, kata Pj. Sekda, CPNS baru boleh mengajukan mutasi pindah tugas setelah mengabdi selama 6 (enam) tahun.
Dalam kesempatan itu pula, Drs. Agua Triyono yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),  mengungkapkan, dalam 5 tahun ke depan Pemerintah Kab. Lumajang akan menyelesaikan tenaga Non PNS. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018,

Jadi tenaga Non PNS mempunyai 2 kesempatan jika ingin tetap mengabdi pada negara, yakni dengan mengikuti seleksi CPNS atau seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)," ujarnya.

Menyinggung tentamg ketentuan seragam Korpri, Pj. Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN, agar mengenakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN laki-laki harus dilengkapi dengan songkok warna hitam polos dan celana warna biru gelap/dongker. (Bkt/red).

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Pingin langsing-Aman Dan Menyehatkan

    Aman dikonsumsi untuk Dewasa dan Anak-Anak klik saja
    Websehat Teh Daun Senna

    BalasHapus