PROBOLINGGO, radarnasional.net - Dalam rangka mewujudkan tata kelola Administrasi Keuangan Desa yang akuntabel dan pemanfaatan pengguna Dana Desa (DD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, digedung Paseba Sena.
Tampak hadir dalam acara ini, yakni "Hj Nadda Lubis, SH MH, Agus Budiyanto, SH. Kasi Intel. Novan Basuki Arianto, SH MH. Kasi Pidsus, Kasi Datun Khristia Lutfia Sandhi, SH, MH, Kejaksaan Kabupaten Probolinggo, Latifudin”
Dewan pimpinan cabang Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda ketua Apdesi kabupaten Probolinggo, Bambang Susmoko, SH. MM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Para nara sumber, Seluruh Camat Se-Kabupaten Probolinggo, dan seluruh kepala desa se Kabupaten Probolinggo.
Berdasar Pelaksanaan kegiatan ini, Inpres nomor : 1 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan proyek strategi Nasional dan pengesahan di Yogyakarta pada tanggal 13 – 15 Februari 2019 bahwa program Jaga Desa pengamalan pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019. Yang selama ini dana desa dialokasikan untuk 74.000 954 desa seluruh Indonesia.
Adapun nota kesepahaman dan perjanjiannya kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Kemendes PDTT RI yang sudah di tetapkan tanggal 15 Maret 2018 silam.
Untuk melaksanakan Program Jaga Negeri diantaranya , Jaksa menyapa, tp4, tabur 31,1 posko perwakilan, berget dan medcom, Pakem , cekal, jaga desa, Asset tracing, jaksa masuk desa ( JMD ), jaga Asset desa, jaksa masuk sekolah, Lumkum / Penkum.
Kejari Kabupaten Probolinggo Hj. Nadda Lubis SH MH menyampaikan, terkait pengguna dana desa yang selama ini masih banyak penyimpangan, kami sudah sering melakukan sosialisasi Hukum/ Bimbingan technis,( Bimtek ) biar kepala desa bisa memahami aturan pengguna dana desa yang sebenarnya." ucapnya.
Harapan kami jaga negeri, jaga uang negara, gunakan sesuai petunjuk. pastikan aman tidak ada benturan dengan hukum, kalau masih ada yang menyimpang kami siap proses sesuai prosedur," tambahnya. (BOY)
0 Komentar