Demak - Radar Nasional - Pelaksanaan Pilperdes di Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Demak setelah melalui beberapa tahapan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa yang dimulai dari Sosialisasi sampai puncaknya yaitu tahap Ujian yg berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2019, akhirnya Tim Pengisian Kekosongan Perangkat Desa seluruh Kecamatan Karanganyar membatalkan tahapannya.( 28/08/2019 )
Pelaksanaan Pilperdes tersebut materinya terdiri dari Ujian Praktek Komputer, Wawancara dan CAT. Pada awalnya ujian berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal ujian dimulai pukul 09.00 Wib untuk praktek komputer kemudian dilanjutkan dengan wawancara terlihat nampak menegangkan dan serius dari masing- masing peserta maupun penguji.Namun setelah terjeda istirahat siang untuk masuk ke ujian tahap berikutnya CAT ( Computer Assisted Test ) awalnya berjalan aman,lancar dan terkendali juga,namun setelah ujian selesai terjadi ketidak sesuaian dengan hasil nilai yang diperoleh peserta pada saat mengerjakan soal sehingga menuai protes ketidak puasan dari hasil ujian yang diperolehnya
Ujian CAT ( Computer Assisted Test ) untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi peserta yang baru selesai sekitar pukul 15.30 Wib.Peserta yang hasilnya sesuai dengan standar nilai kemudian boleh pulang, tetapi ada beberapa peserta yang masih menunggu di lokasi karena melakukan kroscek nilai yang dirasakan tidak sesuai dengan kenyataan.Satu contoh, ada nilai soal Pemerintah Desa dengan jumlah soal 15 hasil pengerjaannya benar 12 dimonitor muncul nilai 53,33 padahal seharusnya 80 karena skor maksimal 100, dan begitu juga untuk soal yang lainnya pula.
Hal tersebut tidak hanya dialami oleh satu peserta saja, melainkan beberapa peserta.Setelah peserta melakukan kroscek ke tim penguji ternyata ada sistem yang tidak sesuai dan akan dibenahi,tutur nya.
Sambil menunggu beberapa saat mungkin terjadi perubahan karena nilai dimonitor utama terus berjalan hingga pukul 18.30, diluar dugaan ada benerapa peserta yang awalnya mendapat nilai 30 berubah menjadi 90,dan peserta yang awalnya mendapat nilai 60 turun menjadi 50.Masalah ini terjadi di beberapa desa Se Kecamatan Karang Anyar, bahkan ada nilai 37 menjadi 94. Peserta yang masih di lokasi setelah mengetahui hal tersebut langsung melakukan klarifikasi ke tim penguji.Dari hasil klarifikasi dari tim penguji menyatakan bahwa nilai yang ditampilkan di monitor tersebut belum final sebagai argumentasi menutupi kelemahannya.
Dengan dasar ketidak valid an sistem dan mosi tidak percaya terhadap tim dan penguji,selanjutnya dilakukan mediasi yg diikuti oleh perwakilan dari Panitia Desa dan peserta dari 7 Desa se Kecamatan Karang Anyar yang masih bertahan di lokasi untuk mendapatkan pernyataan yang sebenarnya.
Dari hasil audiensi menyatakan bahwa tim penguji IT mengakui ada kesalahan teknis di sistem dan terjadi error, yang kemudian panitia dari Ketujuh Desa se Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak menyatakan hasil ujian untuk dibatalkan dan MoU pun dengan Tim dan Penguji dari Unisri Surakarta pun otomatis juga batal meski harus menunggu sampai hari sabtu,Unisri menentukan sikap.
Harapan ke depannya semoga Pilperdes di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dapat MoU dengan Lembaga yang profesional,jujur,akutabel dan transparan.
Reporter : ( ADHI.S )
0 Komentar