Jogjakarta. Radarnasional.net
Sosialisasi efektifitas pelaksanaan satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Acara dibuka oleh Deputi bidang koordinator perniagaan dan industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Ir.Bambang Adi Winarno, M.Sc.Ph.D., kamis,(19/9/2019).Hotel Neo Awana, Yogyakarta, dihadiri, Direktur III.Sinkronisasi urusan Pemerintahan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr.Eduardo Sigalingging., Ass.Deputi Pengembangan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian RI, Ichsan Zulkarnaen.,Sekda DIY, diwakili Ka.Bapeda DIY.,Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kab/Kota se DIY dan Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kab/Kota se DIY dan Jawa Tengah.
Bambang Adi Winarno, saat coffee Break kepada wartawan Radar Nasional mengatakan, Satgas dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Presiden nomor 91/2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Dalam kebijakan ini Pemerintah berusaha mengubah paradikma birokrasi yang tadinya penguasa menjadi pelayan masyarakat.
Karena selama ini cara mengerjakan perijinan dimasing-masing dinas atau lembaga berjalan sendiri - sendiri,jarang ada koordinasi lintas lembaga ini menjadi pertimbangan pembentukan satgas, tujuannya untuk mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi lintas Departemen dan lintas Dinas.
Tugas Satgas adalah , pengamanan proses perijinan, perijinan dilayanani hanya melalui pelayanan terpadu satu pintu, diberlakukan standard perijinan, dan pelayanan perijinan yang terintegrasi secara elektronik.
Satgas ini ketuanya adalah Sekda Provinsi di masing-masing wilayah, karena Sekda adalah Pejabat Pemerintah yang tertinggi kepangkatannya, yang bisa mengkoordinir dinas-dinas di Provinsi maupun di Kab/Kota, agar prosesnya lebih cepat, lebih sederhana dan akan jadi lebih baik.
Saat ditanya terkait kendala utama investor enggan berinvestasi di Indonesia, Deputi Bid.Koord.Perniagaan dan Industri Kemenko Ekononi RI mengatakan, berdasarkan Survai Bank Dunia, bahwa issu korupsi, birokrasi Pemerintah dan rumitnya perijinan serta akses permodalan di Indonesia menjadi kendala utama.
Untuk masalah korupsi sudah mulai diatasi, kata Bambang Adi Winarno, kemudian sekarang adalah Birokasi Pemerintah, perlu dilakukan reformasi terkait cara mengerjakan perijinan investasi, juga peraturan terkait dengan perijinan.
Selama ini peraturan perijinan yang tidak penting yang terkesan diada-adakan dan rekomendasi terkait perijinan yang tidak penting kita inventarisasi dan akan kita hilangkan, sehingga lebih sederhana tanpa mengurasi esensi dari tujuan ijin tersebut diberikan, pungkasnya.( ypt )
0 Komentar