Lumajang, radarnasional.net – Rabu, 21 September 2019, Ribuan lebih masyarakat Lumajang Demo aksi damai dukung kinerja kapolres AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH untuk tuntaskan kejahatan bisnis Q-net. Puluhan masyarakat Lumajang yang jadi korban bisnis Q-net juga ikut hadir dalam aksi dukungan terhadap Kapolres Lumajang serta tim Cobra untuk menuntaskan kasus tersebut.
kita ketahui bahwa ratusan ribu korban Q-Net tersebar di seluruh Indonesia seperti Medan, Riau, Pekan Baru, Aceh Sebagian besar Provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Trenggalek, Jogjakarta, Solo, Kediri, dan kota-kota lainnya di indonesia.
korban rata-rata adalah anak yang baru saja keluar sekolah SMA atau yang tidak melanjutkan sekolah dengan iming iming bisa mendapatkan uang Dolar, tanpa kerja keras hanya cukup mencari anggota sistem presentasi jaringan.
kekayaan secara instan dengan istilah UGD yaitu: Utang, Gadai, Dol/jual, sehingga banyak diantara mereka yang akan bergabung sampai menggadaikan barang atau tanahnya, bahkan ada yang sampai menjualnya yakni Sapi, motor, sawah, perhiasan sampai banyak yang berhutang, akibatnya banyak diantara mereka yang terlilit hutang dan setres.
keberanian Kapolres Lumajang menangkap salah satu orang penting di Q-net mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia karena korban-korban yang berjatuhan di mana-mana.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan ”kejahatan bisnis Skema piramida sudah lama dilarang di Negara-negara maju seperti contohnya di inggris mereka sudah membuat aturan yang bernama pyramid scheme selling regulation yang dikeluarkan pada tahun 1937. Singapura, Amerika dan negara-negara maju lainnya umumnya telah melarang karena sangat berbahaya dan rentan digunakan sebagai sarana money games”
“Di Indonesia sendiri, aturan terkait Bisnis Skema Piramida diatur dalam undang-undang perdagangan no 7 pada tahun 2014 yang melarang bisnis dengan skema piramida. Bisnis dengan skema piramida akan sangato rentan disusupi money game seperti yang dilakukan oleh Qnet”
“Berdasarkan teori, yang diuntungkan hanya 13% sedangkan 87% pasti akan rugi. untuk itulah model bisnis Skema piramida ini dilarang di Indonesia bahkan di dunia” tegas pria yang menyelesaikan S3 di Universitas Padjajaran tahun 2010 di kota Bandung tersebut jurusan hukum bisnis.
Bupati Lumajang M Thoriqul Hak atau biasa disapa cak Thoriq yang ikut angkat bicara juga mengatakan “Saya akan ada untuk Kapolres yang sedang menangani kasus besar terkait bisnis dengan Skema piramida yang dilakukan oleh Qnet. Saya tidak terima jika warga saya menjadi korban. Banyak masyarakat saya yang menjual sapi satu-satunya, menjual sawah satu-satunya, menjual motor satu-satunya bahkan ada yang meminjam kesana sini akibat dicuci otaknya. Kami ada untuk Kapolres, apabila usul ditolak dan kritik dilarang maka hanya ada satu kata LAWAN” tegas Thoriq.(Bkt/red)
0 Komentar