Aplikasi Ojek Online Anterin, Memberi Keuntungan Lebih Kepada Mitra



Sleman.Radarnasional.net
Aplikasi Ojek Online Anterin kini sudah aktif beroperasi di 33 kota, dan secara organik kami sudah ada di 120 kota dari 20 Provinsi seluruh Indonesia, kata Rachmad Efendy, Chief of Growth Officer Anterin, pada acara Gathering Central Java, Distributor &  Driver Comunity aplikasi Anterin, selasa, 22 /10/2019, Hotel Savita Garden Inn, jln.Palagan Tentara Pelajar, km.9, Sleman - Yogyakarta.

Aplikasi Anterin sudah hadir sejak tahun 2016, jadi sudah 3 tahun tapi secara comercial baru mulai ditahun 2019 ini, Aplikasi Anterin menggunakan sistim kemitraan dengan distribution chanel, jadi distribution chanel ini yang menjadi agen kita di daerah.

Total mitra atau driver yang sudah bergabung sampai saat ini +/-400 ribu, dengan coustomer sekitar 500 ribu, dan di Yogyakarta sendiri sudah mencapai 5000 driver. Untuk sementara ini driver motor yang diaktifkan, sedangkan driver mobil kami akan kerjasama dengan taksi argo, salah satunya yang sudah bergabung dengan kami adalah taksi expres, yang lain sedang dalam penjajakan.

Sistim dan teknologi aplikasi Anterin menggunakan sistim dan teknologi buatan anak negeri, jadi 100% in house, untuk teknologi kami mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Rachmad Efendi kepada Wartawan Radar nasional, menjelaskan bahwa, pangsa pasar Indonesia masih sangat luas, jadi kami belum ada rencana untuk expansi ke luar negeri, karna di Indonesia saja tidak mungkin terlayani semua hanya dengan 2 aplikasi yang sudah ada.

Perbedaan aplikasi Anterin dengan kompetitor lain adalah aplikasi Anterin tidak ada fee transaksi, jadi 100% keuntungan untuk driver, jadi  business yang kita bangun seperti  driver / mitra menyewa aplikasi Anterin, hanya dengan membayar Rp.150.000/bulan, dengan sistim setor tiap 2 minggu sekali, jadi bila dibandingkan dengan aplikasi lain, ya jelas Aplikasi Anterin lebih menguntungkan driver, kata Rachmad.

Keunggulan lainnya driver yang menentukan tarif,  bukan penyedia aplikasi, kita hanya menentukan  batas tarif atas dan batas tarif bawah, sesuai dengan Regulasi Kementerian Perhubungan RI.pungkasnya.(Ome)

Posting Komentar

2 Komentar