Kulon Progo - Radarnasional.net
Puluhan warga masyarakat padukuhan VII Nepi, dari RW 13 dan RW 14, Desa Brosot, Kecamatan Galur-Kulon Progo, berunjuk rasa menuntut Dukuh VII Nepi (Jumari) Mundur dari jabatannya.
Aksi demo ini dipicu oleh ulah dukuh Jumari, yang di sinyalir selama ini melakukan tindakan yang dinilai warga tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin. Aksi demo di halaman Kantor Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kulon Progo berlangsung tertip, dikawal anggota Kepolisian dari Polsek Galur-Kulon Progo, Senin,14/10/2019.
Kepala Desa Brosot, Juli Purwantoro, Kapolsek Galur, Kompol Sutikno dan Danramil Galur, Kapt.Inf.Suhut, hadir dan menemui perwakilan pengunjuk rasa dari RW 13, dan RW 14, perwakilan warga yabg diterima dalam ruangan Kantor Kepala Desa Brosot diantaranya (Sarjiman, Suroto, Palio, Benyamin, Timbul).
Dalam dialog tersebut, perwakilan
warga menyampaikan keluhan dan tuntutan, bahwa selama +/-30 tahun Dukuh Jumari menjabat, pungutan PBB tidak pernah tepat waktu , pelayanan kepada warga sering terhambat oleh karena Dukuh lebih mementingkan urusan pribadinya, pembangunan di padukuhan VII Nepi tidak berjalan sebagaimana mestinya, Dukuh Jumari juga melakukan pungutan liar kepada warga di area lapangan brosot saat lebaran tanpa disertai nota dari kelurahan.
Selain itu ,kegiatan gotong royong kampung dan kumpulan warga, Dukuh Jumari jarang hadir, juga issu perselingkuhan dengan dalih nikah siri, penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan wewenang, terkait pengelolaan di kaori pasir (pengerukan pasir diarea muara sungai progo).
Sementara itu, Kepala Desa Brosot, kepada perwakilan warga, mengatakan menerima dan menampung aspirasi warga Padukuhan VII Nepi, namun harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BPD dan Camat Brosot. Kemudian baru kita akan panggil pak Dukuh Jumari.
Jadi kita belum bisa mengambil tindakan apa2 , karena kita belum mempelajari permasalahan terkait tuntutan warga, tapi permasalahan ini akan segera kita tindaklanjuti.ujar Juli Purwantoro.
Saat ditanya awak media tentang hal yang bisa menghentikan Dukuh Jumari dari jabatannya, Kepala Desa Brosot, mengatakan yang bisa menghentikan Dukuh adalah penyalahgunaan kewenangan, Korupsi , sedangkan untuk pungli harus jelas dulu apakah pungli tersebut sangat memberatkan masyarakat atau tidak, demikian juga tindakan asusila tidak bisa menghentikan Dukuh, karena perlu bukti, tidak hanya dari ceritera tetapi perlu bukti yang lain, jadi kita tidak bisa memutuskan persoalan ini dengan gegabah, tapi harus melalui pengadilan, pungkasnya.(Ome)
0 Komentar