Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur



Kota Pasuruan – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Pekat Semeru 2 2025, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kota Pasuruan. Sabtu (10/5/2025).


Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 26 April 2025, saat tersangka berinisial AR, yang merupakan salah satu anggota perguruan silat di Kota Pasuruan, menerima pesan gambar dari seseorang berinisial Y. Gambar tersebut merupakan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan empat orang dengan wajah ditutupi gambar kera yang dicoret, diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruan silat mereka.


Merasa tersinggung dan tidak terima, tersangka AR lantas membagikan gambar tersebut ke dalam grup WhatsApp bernama “PASKER BONDET”, yang beranggotakan sesama anggota perguruan silat.


Pada hari yang sama, tersangka AR bersama tersangka lainnya, MF (juga anggota Kera Sakti), berinisiatif mencari keberadaan korban berinisial MIS, yang diketahui sebagai anggota perguruan silat lainnya dan masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, korban berada di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Kedua tersangka kemudian mendatangi Masjid Al-Mahsyur di Bugul Kidul, di mana mereka melihat korban MIS sedang berada di gazebo bersama dua orang temannya. Dengan dalih ajakan biasa, AR dan MF mengajak korban pergi ke depan rumah AR yang berada di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


Sesampainya di lokasi, korban langsung menjadi sasaran pemukulan secara bergantian oleh AR dan MF. Korban dipukul pada bagian pipi kiri, dada, dan punggung, hingga mengalami trauma fisik dan psikis. Aksi ini menjadi bentuk kekerasan fisik yang jelas melanggar hukum, terlebih karena korban masih di bawah umur.


Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:

• 1 potong kaos warna putih

• 1 buah celana kain panjang warna biru dongker

• 1 potong kaos biru merk RE COMENDZ bertuliskan “CREATE FUTURE”

• 1 potong sarung merk WADIMOR motif batik coklat hitam

• 1 buah kopiah warna hitam

• 1 jaket hoodie hitam merk JDM Clothing bertuliskan “TEAM GANESA”

• 2 buah senjata tajam jenis samurai

• 1 kaos hitam bertuliskan “CITY OF BONDHET, PASKER, KOTA PASURUAN”

• 1 celana silat warna hitam


Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa S.H. M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan secara berkelompok dan terhadap anak di bawah umur.


“Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan, terlebih lagi yang melibatkan perguruan silat sebagai latar belakang. Silat itu harusnya jadi warisan budaya dan alat pemersatu, bukan dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pasuruan Kota juga terus melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.


Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pengurus perguruan silat untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal di media sosial yang belum tentu benar.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali. Operasi Pekat Semeru 2 2025 akan terus dilanjutkan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pasuruan.

Posting Komentar

0 Komentar