KAB. SEMARANG - IP (33) warga Ambarawa yang kesehariannya bekerja sebagai "personal trainer" di tempat kebugaran di Bawen diamankan Polres Semarang, diduga akibat perbuatannya mencabuli SW (18) warga Bergas, Kab Semarang. Akibat perbuatan pelaku, orang tua korban Masturi (58) tidak terima dan melaporkannya ke Polres Semarang. Kini, pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Semarang di Ungaran.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana SIK MHLi menyampaikan, bahwa ayah korban melaporkan kasus yang dialami anak kandungnya itu pada Rabu (19/11/2025) pagi. Sore harinya, Unit PPA Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku IP di salah satu tempat kebugaran di Kecamatan Bawen.
"Awal mulanya, pelaku dan korban kenalan saat olahraga di salah satu Gym di Kecamatan Bawen akhir tahun 2024. Dari perkenalan itu, berlanjut saling komunikasi intensif. Kemudian, pada bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu Gym di Bawen kembali bertemu dan berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi via Whatsapp (WA)," kata AKP Bodia.
Ditambahkan, dari komunikasi tersebut, pelaku berhasil merayu korban yang baru saja lulus SMA pada Mei 2025 ini dan berlanjut hingga pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel di kawasan Bandungan. Bahkan, pelaku juga mengaku statusnya duda sesuai pengakuan dari pelaku dan korban pun percaya akan pengakuan pelaku. Pelaku mencabuli korban pada bulan Januari 2025 hingga awal November 2025. Ternyata, pelaku menipu korban dan pelaku ternyata masih berstatus berkeluarga. Korban pun menceritakannya kepada orang tuanya.
"Saat pencabulan pertama pada bulan Januari 2025. Korban masih berumur dibawah 18 tahun dan berstatus pelajar. Maka, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual. Dan dari pemeriksaan awal kepada pelaku dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang dilakukan pelaku. Saat ini, pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban dilakukan pendampingan rehabilitasi Psikososial, dengan melibatkan Dinsos, DPPAKB Kab Semarang serta Psikolog. Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan, karena uang yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban," tandasnya. (HERU SANT).

0 Komentar