Jayapura – Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden dinilai sudah tepat dan sejalan dengan karakter Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dosen Tata Negara Universitas Cenderawasih, Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.H., dalam menanggapi berbagai diskursus publik terkait posisi kelembagaan Polri.
Menurut Dr. Josner, dalam sistem presidensial, Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengendalikan alat-alat negara, termasuk institusi penegak hukum.
“Polri harus dipahami dalam konteks NKRI yang menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden bertanggung jawab langsung atas jalannya pemerintahan, termasuk urusan keamanan dan ketertiban umum, sehingga sangat tepat apabila Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah dirancang untuk memastikan stabilitas nasional, efektivitas penegakan hukum, serta kesinambungan kebijakan negara.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah Presiden justru memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian kepada rakyat melalui mekanisme konstitusional yang jelas.
Lebih lanjut, Dr. Josner menekankan bahwa Polri juga harus dipahami sebagai institusi yang bersifat netralistik, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, serta berdiri di atas semua golongan.
“Netralitas Polri adalah prinsip utama. Kedudukannya di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai alat politik kekuasaan, tetapi sebagai instrumen negara yang bekerja profesional, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan NKRI,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, Polri memiliki peran strategis sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, dan pelindung masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan profesionalisme, integritas, dan netralitas Polri harus terus menjadi perhatian bersama agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pengayom seluruh rakyat Indonesia.
“Selama Polri bekerja berdasarkan hukum, konstitusi, dan prinsip netralitas, maka posisinya langsung di bawah Presiden justru memperkuat sistem presidensial dan menjaga keutuhan NKRI,” tutup Dr. Josner Simanjuntak.

