Jayapura – Wacana reposisi kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar berada di bawah kendali kementerian terus menuai reaksi dari berbagai daerah.
Penolakan tegas kali ini datang dari wilayah timur Indonesia, tepatnya dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, yang menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian.
Anggota MRP Papua Tengah sekaligus tokoh agama, Pendeta Giman Magai, secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap wacana yang mengusulkan Polri, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan mendasar yang tidak boleh diubah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pendeta Giman Magai dalam keterangannya di Nabire, Rabu (28/1/2026). Ia menegaskan bahwa Polri memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan hukum, keamanan, dan ketertiban nasional, sehingga harus tetap berada langsung di bawah komando Kepala Negara.
“Atas nama tokoh agama dan sebagai anggota MRP Papua Tengah, saya menegaskan bahwa Kapolri tidak boleh berada di bawah kepemimpinan Menteri Dalam Negeri. Kami menolak dengan tegas wacana tersebut,” ujar Pendeta Giman Magai.
Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan marwah institusi kepolisian serta mengganggu objektivitas dan independensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kepolisian harus tetap berdiri sebagai alat negara yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sektoral.
Pendeta Giman menambahkan bahwa sikap penolakan ini bukan sekadar pandangan pribadi, melainkan mencerminkan aspirasi dan kekhawatiran berbagai elemen masyarakat di Papua Tengah, termasuk tokoh adat dan tokoh agama.
Bagi masyarakat Papua, keberadaan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Demi negara dan demi masyarakat di Tanah Papua, Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Jangan sampai ada kebijakan yang justru melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereduksi kekuatan undang-undang yang sudah ada,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Pendeta Giman Magai meminta pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk mengevaluasi kembali wacana tersebut serta lebih mendengarkan suara dari daerah.
Ia berharap struktur kelembagaan Polri tetap dipertahankan seperti saat ini agar fokus pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tidak terganggu oleh birokrasi kementerian.
“Tetapkan Polri tetap di bawah Presiden demi tegaknya hukum positif di tanah air. Ini adalah aspirasi kami demi kebaikan bangsa,” pungkasnya.

