100 Hari Cak Thoriq - Bunda Indah Bupati Terpilih Benahi Birokrasi


LUMAJANG - Selasa 17 Juli 2018, Radar Nasional.net, Di 100 hari pertama dalam bertugas, bersama H Thoriqul Haq MML, Bupati Lumajang terpilih pada periode 2018-2023, Ir Hj Indah Amperawati MSi, Wakil Bupati Lumajang terpilih, akan fokus membenahi birokrasi Lumajang.

Menurut Bunda Indah, panggilan akrabnya, beliau sudah memikirkan dan berkomitmen melakukan reformasi birokrasi setelah dilantik pada September 2018 mendatang.

"Nanti kami akan memakai pejabat-pejabat yang punya rekam jejak bagus, mampu melakukan fungsi dan tugasnya dengan profesional," ungkap Bunda Indah waktu dimintai wawancara oleh sejumlah media.

Rencana penataan birokrasi, dikatakan Bunda Indah adalah reposisi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, diharapkan tidak dimaknai macam-macam.

Reposisi tersebut, diungkapkan kembali oleh Bunda Indah, dilakukan berdasarkan asas profesionalitas, bukan karena alasan politis.

”Bukan karena sakit hati, bukan politis karena saya tidak didukung saat pilkada. Kita lakukan penataan semata mata karena pertimbangan profesionalisme,” ujar adik kandung almarhum Dr Sjahrazad Masdar ini.

Meski demikian, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih tidak diperbolehkan melakukan mutasi hingga enam bulan pertama pasca dilantik.

Maka dari itu, pembenahan birokrasi di masa kepemimpinan Thoriqul Haq – Indah Amperawati, nanti akan diawali dengan perbaikan karakter para pejabat. Reformasi birokrasi, menurut Bunda Indah, tidak hanya dilakukan dengan mutasi pejabat.

Indah berjanji akan keliling ke Organisasi Perangkat Dasrah (OPD), kecamatan-kecamatan dan ke sentra pelayanan masyarakat seperti pusat layanan kesehatan, pendidikan, maupun administrasi kependudukan.

“Mental aparatur harus diubah menjadi mental yang benar-benar pelayan rakyat,” tukasnya.

Sekedar mengingatkan, sebelum Bupati Lumajang, Drs. As’at cuti karena menjadi Cabup incumbent, ada mutasi besar-besaran, sekitar 513 pejabat di lingkup Pemkab.

Mutasi ini sempat memunculkan gonjang-ganjing dan persoalan hukum karena dinilai janggal, baik dari sisi keaslian SK Mendagri maupun jumlah pejabat yang dimutasi, apakah 513 atau 632 orang?.   (Bkt/red)

Posting Komentar

0 Komentar