LUMAJANG, Senin 16 Juli 2018 - RadarNasional.Net - Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kalau dirinya akan menerapkan pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menindak penjual minuman keras (miras) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sanksi ini yang akan memberikan efek jera pada mereka, para penjual miras. Sebab banyak pelaku penjual minuman keras yang menyebabkan kematian dan kejahatan ini hanya di hukum ringan.
Sebelumnya akibat menenggak miras banyak yang meninggal dunia, baik di kota pisang Lumajang ataupun di luar kota Lumajang.
"Dengan adanya jumlah korban tewas yang cukup banyak itu membuat kami akan bertindak tegas dalam memberi sanksi pada para produsen miras atau penjual miras," ujarnya.
Dalam pasal 204 ayat 1, KUHP yang berbunyi "Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya dihukum penjara selama - lamanya lima belas tahun".
Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi "Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau oenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun".
"Selain itu, kami juga bisa menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Dengan begitu kami harapkan mereka bisa jera, bukan hanya sekedar tindak pidana ringan (tipiring) saja," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini.
Sebelumnya dalam operasi pekat Semeru 2018, terjaring 3.000 lebih botol minuman keras. Pada peringatan HUT Bhayangkara ini akan dimulainya apa yang sudah pernah dilakukan di tempat bertugas sebelumnya.
Langkah Kasat Reskrim Polres Lumajang sangat diapresiasi oleh berbagai pihak. Seperti Ketua Komunitas Pers Independen (KOMPI), Syamsudin, yang pihaknya siap memginformasikan setiap ada pelanggaran kepada pihak kepolisian.
"Langkah Kasat Reskrim ini sangat kami apresiasi, sebab miras itu tidak hanya penyebab kematian, namun juga penyebab awal seseorang akan melakukan tindak kejahatan," kata Syamsudin.
Selain itu, Sekretaris DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Lumajang, Arif Rahman Hakim, juga memberikan aplos jika hal tersebut akan diterapkan di Kabupaten Lumajang, guna meminimalisir peredaran miras.
"Kami sangat setuju dengan pemberlakuan tegas dari pihak kepolisian. Sebab selama ini jika diberikan tipiring akan melegakan para penjual miras," ujarnya singkat. (Bkt/red)
0 Komentar