LUMAJANG - Rabu 22 Agustus 2018 Setelah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak yang viral di account facebook atas nama Mastengsangmaster, Satreskrim Polres Lumajang meminta kepada para korban untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum kepada awak media menegaskan jika diketemukan korban dari kasus diatas, pihaknya akan melindungi kerahasiaannya dari berbagai sumber.
Para pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu alasannya atas laporan dari Yuningsih (35), berprofesi sebagai guru ini adalah warga Dusun Tambakrejo Rt.01 Rw.02, Desa Sumberagung, Kecamata Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Yang melaporkan itu adalah ibu kandung dari korban berinisial MPS (15), pelajar salah satu SMK di Jember ini yang photonya di viralkan oleh tersangka. Dan kami sudah tahan para tersangka berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/251/VIII/2018/JATIM/RES LMJ, Tanggal 18 Agustus 2018," kata AKP Hasran kepada awak media, tadi.
Para tersangka yang ditahan antara lain atas nama Masrur Ikhwan Putrajaya alias Masteng alias Teng (25), warga Jalan Kolonel Seruji Barat Rt.04 Rw. 03 Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Dia itu pemilik account facebook *Mastengsangmaster* dan account Instagram *mastengsangmaster* dan sebagai orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak," terangnya.
Tersangka yang kedua, kata Kasat Hasran adalah Ahmat Rustandi alias Krai Shoot (28), warga Jalan Pue Bongo Palu, Rt 06 Rw 03 Kelurahan Boyaoge, Kecamata Palubarat, Kota Palu.
"Ini adalah pemilik account Instagram *ar_kraishoot* dan dia sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak," ungkapnya.
Yang ketiga, kata mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini, mengatakan bahwa tersangka bernama Ahmad Nuril Anwar (24), warga Dusun Sekarwadung Rt.02 Rw. 10, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Dia berlaku sebagai juru camera yang menjadikan anak sebagai obyeknya," jelas Kasat Reskrim.
Kejadian terhadap korban tersebut kata Kasat Hasran, dilakukan pada Minggu (13/8) lalu, Agustus 2018, sekira pukul 10.00 wib, di bangunan bekas Plaza Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi sebagai *photografer dan pemilik account facebook Mastengsangmaster*, kata Kasat Hasran dia dalam menjalankan tugas profesi menjalin pertemanan dengan Anak perempuan yang dikenal melalui media sosial selanjutnya diajak hunting pro model hingga tanpa busana.
"Hasil dari photografer teraebut dijadikan sebagai sarana memaksa anak untuk menuruti kehendak pelaku dalam melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama dan persetubuhan, dan apabila korban menolak diancam oleh pelaku, kalau foto tanpa busana akan di viralkan oleh pelaku," bebernya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib antara lain :
1. 1 (satu) buah laptop merk DELL beserta carger
2. 1 (satu) buah kamera merk NIKON D3400 tanpa lensa
3. 1 (satu) buah memory merk VGEN 8 G
4. 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna gold
5. 1 (satu) buah laptop merk LENOVO beserta carger
6. 1 (satu) buah kamera merk NIKON D3100 tanpa lensa
7. 1 (satu) buah hp merk XIOMI warna putih
8. 1 (satu) buah memory
9. 1 (satu) buah laptop merk ACER beserta carger
10. 1 (satu) buah kamera merk NIKON D5100 beserta lensa
11. 1 (satu) buah memory merk V-GEN 8 G
12. 1 (satu) buah hp merk VIVO warna putih.
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim terungkap bahwa kegiatan pelaku sudah berlangsung selama 2 Tahun yaitu dimulai tahun 2016 - 2018.
"Obyek foto pro model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember & Kota/Kabupaten Malang, yang dikenal melalui jaringan media sosial dan diajak hunting photo pro model," tambahnya.
Beberapa lokasi tempat pemotretan yang berhasil diungkap antara lain, seperti :
- Kuburan Cina Kelurahan Rogotunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
- Rumah kosong di Jalan Pelita Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
- Rumah kosong di Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
- Tempat wisata pantai Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
- Loji PG Jatiroto di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
- Wisata Sumberwutu Desa Pandansari, Kecamatan Kedunjajang, Kabupaten Lumajang.
- Wisata Mbah Singo Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
- Bangunan Gedung bekas Plaza di daerah Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
"Tersangka Masteng pada Sabtu (18/8) sekira pukul 10.30 wib dirumahnya, mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban MPS dengan cara mencium, meraba serta memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban dan melakukan photo tanpa busana kepada kurang lebih 45 anak lainnya," ujarnya.
Sedangkan tersangka Rustandi, kata Kasat Hasran, sekira pukul 11.00 wib, dia mengakui telah menyetubuhi korban MPS dengan ancaman bila menolak photo bugil korban akan diviralkan.
Ada 3 perbuatan pidana yang terjadi yaitu :
- Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi, terlapor an Masrur Ikhwan Putrajaya, Ahmat Rustandi dan Ahmad Nuril.
- Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor an Masrur Ikhwan Putrajaya.
- Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor an Ahmat Rustandi.
2. Lakukan penegakkan hukum buat 3 laporan polisi sesuai fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.
3. Tingkatkan status terlapor menjadi tersangka dan lakukan proses sidik tuntas.
4. Untuk kepentingan proses penyidikan, lakukan penahanan terhadap tersangka.
"Viralkan perbuatan pelaku yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Lumajang. Dan kami akan melindungi identitas para korban yang melaporkan atas perbuatan pelaku," pungkasnya.(Bkt/red)
0 Komentar